Talak dengan ucapan terdiri dari sharih (tegas), kata-kata vang tidak dapat diartikan lain kecuali talak, misalnya, “Engkau sudah berpisah dengan saya dan melalui sindiran yaitu kata-kata atau kalimat yang bisa berarti talakdan dapat berarti lain, misalnya “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu.” Talak dengan sindiran harus disertai dengan niat mentalak.
Talak ini juga sah baik suami itu bisu atau tidak dengan syarat tulisan jelas dan benar-benar ditujukan pada istri
3). Talak dengan isyarat,
hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis. Isyarat adalah gerakan yang mengandung makna sebagai pengganti ucapan bagi orang yang tidak dapat berbicara dan tidak dapat menulis.
Talak dari segi jumlah ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
2) Talak dua yaitu talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau pertama kali tetapi dua kali talak sekaligus.
3) Talak tiga ialah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya atau pertama kali tetapi dengan tiga talak sekaligus. Pada talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri sebelum masa iddah atau dengan akad baru bila masa iddah habis. Setelah talak tiga tidak boleh rujuk, atau boleh rujuk jika istri telah dengan suami lain dan pernah dicampuri dan kemudian dicerai secara normal.
Talak dari segi keadaan istri dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1) Talak sunah, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika dalam keadaan suci dan ketika hamil dan jelas hamilnya
2) Talak bid’ah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika ia dalam keadaan haidh dan dalam keadaan suci pada waktu suci telah dicampuri. Talak bid’ah hukumnya haram
3) Talak bukan sunah dan bukan bid’ah dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan tidak berdarah (hai karena masih kecil
1) Talak raj i adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum massa iddah berakhir. Yang termasuk talak raj i adalah talak satu dan talak dua kepada istri yang pernah dicampuri, sebagaimana firman Allah swt di dalam surah al-Baqarah ayat 229
a) Talak bain kubra, adalah talak tiga. Pada talak ini suami boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya yang tertalak itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian dicerai oleh suami yang kedua, serta telah habis masa iddahnya dari suami kedua tersebut.
SEO Content Writer dengan pengalaman 4+ tahun dan Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pendidikan Ganesha. Content Writer di bidang teknologi, beasiswa, dan pendidikan. Saat ini menekuni SEO Specialist, aktif sebagai full-time blogger, dan menciptakan konten inspiratif berkualitas.