
Masa Probation Berapa Lama? Aturan 3 Bulan dan Hak Pekerja
Baru diterima kerja, tetapi HRD mengatakan kamu harus menjalani masa probation terlebih dahulu sebelum menjadi karyawan tetap?
Situasi ini sering membuat fresh graduate bingung, terutama mengenai durasi masa percobaan, hak mendapatkan gaji, dan kemungkinan tidak lolos evaluasi.
Nah, sebenarnya masa probation berapa lama menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia? Supaya nggak salah memahami kontrak kerja, berikut penjelasan mengenai batas masa probation, aturan untuk karyawan PKWT dan PKWTT, hingga hak yang perlu kamu ketahui.
Apa Itu Masa Probation Kerja?
Probation adalah masa percobaan kerja yang digunakan perusahaan untuk mengevaluasi kemampuan, kinerja, kedisiplinan, dan kesesuaian karyawan dengan tanggung jawab pekerjaannya.
Selama periode tersebut, karyawan biasanya mendapatkan pendampingan, target pekerjaan, serta evaluasi dari atasan atau HRD.
Sebagai contoh, seorang fresh graduate diterima sebagai Digital Marketing Specialist di sebuah perusahaan. Selama masa percobaan, perusahaan menilai kemampuannya menyelesaikan pekerjaan, berkomunikasi dengan tim, serta memenuhi target yang telah disepakati.
Meski disebut masa percobaan, bukan berarti karyawan boleh dipekerjakan tanpa gaji atau dianggap belum memiliki hubungan kerja.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, masa percobaan memiliki batas waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
Masa Probation Berapa Lama Menurut UU Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa probation untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) paling lama tiga bulan.
Artinya, perusahaan dapat menetapkan masa percobaan satu, dua, atau tiga bulan, tetapi tidak boleh mensyaratkan periode yang melebihi batas tersebut.
Sebagai gambaran, berikut perbandingannya.
| Durasi Probation | Ketentuan untuk PKWTT |
|---|---|
| 1 bulan | Diperbolehkan |
| 2 bulan | Diperbolehkan |
| 3 bulan | Batas maksimal |
| 4 bulan | Melebihi batas |
| 6 bulan | Melebihi batas |
Misalnya, kamu mulai bekerja pada 1 Januari dengan masa probation tiga bulan. Periode percobaan yang disepakati dapat berlangsung sampai 31 Maret.
Setelah masa tersebut berakhir, perusahaan tidak dapat begitu saja menambahkan masa percobaan baru sehingga totalnya menjadi enam bulan untuk hubungan kerja PKWTT yang sama.
Perlu dipahami bahwa batas tiga bulan merupakan ketentuan maksimum, bukan kewajiban setiap perusahaan untuk menerapkan probation selama tiga bulan penuh.
Apakah Karyawan Kontrak PKWT Boleh Probation?
Tidak. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat disyaratkan menjalani masa percobaan kerja.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Jika perusahaan tetap mencantumkan masa probation dalam PKWT, persyaratan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja karyawan tetap dihitung.
Agar lebih jelas, berikut perbedaan kedua jenis hubungan kerja tersebut.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Sifat hubungan kerja | Untuk waktu atau pekerjaan tertentu | Tidak memiliki batas waktu berakhir yang ditentukan |
| Masa probation | Tidak diperbolehkan | Maksimal 3 bulan |
| Masa kerja | Dihitung sejak mulai bekerja | Dihitung sejak mulai bekerja |
| Pengakhiran hubungan kerja | Mengikuti aturan PKWT | Mengikuti aturan PKWTT |
Sebagai contoh, sebuah perusahaan menawarkan kontrak kerja enam bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama merupakan masa probation.
Jika perjanjian tersebut benar-benar merupakan PKWT, ketentuan masa probation tidak berlaku secara hukum. Namun, hal itu tidak otomatis membuat seluruh kontrak PKWT berubah menjadi PKWTT hanya karena adanya klausul probation.
Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, periksa terlebih dahulu apakah status hubungan kerjamu termasuk PKWT atau PKWTT.
Apakah Masa Probation Tetap Mendapatkan Gaji?
Ya. Karyawan yang menjalani probation tetap berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar pekerja dalam masa percobaan di bawah upah minimum yang berlaku.
Artinya, perusahaan tidak boleh menjadikan status probation sebagai alasan untuk membayar karyawan di bawah standar minimum yang diwajibkan oleh ketentuan tersebut.
Apakah Gaji Probation Boleh Lebih Kecil?
Perusahaan dapat memiliki struktur kompensasi yang berbeda berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kesepakatan yang sah.
Namun, pengaturan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.
Sebagai contoh, perusahaan menawarkan gaji selama probation sebesar Rp4.500.000 dan setelah evaluasi menjadi Rp5.000.000.
Perbedaan tersebut perlu dilihat berdasarkan perjanjian kerja dan aturan upah yang berlaku di lokasi perusahaan. Nominal gaji yang lebih rendah selama probation tidak otomatis melanggar hukum selama tidak bertentangan dengan ketentuan pengupahan.
Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan karyawan harus bekerja tanpa gaji selama probation, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip pembayaran upah dalam hubungan kerja.
Apa Saja Hak Karyawan Selama Masa Probation?
Meskipun sedang menjalani masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak sebagai pekerja sesuai hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hak yang perlu diperhatikan antara lain:
- Menerima upah: Karyawan berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan pengupahan dan perjanjian kerja yang sah.
- Mendapatkan perlindungan keselamatan kerja: Perusahaan tetap bertanggung jawab memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memperoleh perlindungan jaminan sosial: Kepesertaan dan pelaksanaannya mengikuti peraturan jaminan sosial yang berlaku.
- Mendapatkan waktu istirahat: Karyawan tetap berhak atas waktu istirahat sesuai ketentuan hukum.
- Mendapatkan THR jika memenuhi persyaratan: Hak THR tidak otomatis hilang karena pekerja masih dalam masa probation.
Sebagai contoh, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, status probation bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Apa yang Dinilai Perusahaan Selama Masa Probation?
Selama masa percobaan, perusahaan biasanya melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah karyawan mampu menjalankan tanggung jawab sesuai posisi yang diberikan.
Setiap perusahaan dapat menggunakan indikator berbeda, tetapi beberapa aspek berikut cukup umum dinilai.
1. Kualitas dan Hasil Pekerjaan
Perusahaan mengevaluasi apakah karyawan dapat menyelesaikan tugas sesuai standar yang diharapkan.
Misalnya, seorang Content Writer dapat dinilai berdasarkan kualitas tulisan, ketepatan waktu, serta kemampuannya mengikuti pedoman editorial.
2. Kemampuan Beradaptasi
Karyawan baru perlu memahami alur kerja, penggunaan perangkat, dan kebiasaan komunikasi dalam tim.
Perusahaan dapat memperhatikan seberapa baik karyawan mempelajari proses tersebut dan menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru.
3. Komunikasi dan Kerja Sama
Selain kemampuan teknis, komunikasi juga menjadi aspek yang penting.
Contohnya, ketika menghadapi kendala pekerjaan, karyawan diharapkan mampu menjelaskan masalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
4. Disiplin dan Tanggung Jawab
Ketepatan waktu, kehadiran, dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan juga dapat menjadi bahan evaluasi.
Namun, indikator penilaian sebaiknya dijelaskan sejak awal agar karyawan memahami standar yang harus dicapai selama masa percobaan.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Probation Selesai?
Setelah masa probation berakhir, perusahaan biasanya melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hubungan kerja.
1. Karyawan Melanjutkan Pekerjaan
Jika hasil evaluasi memenuhi ekspektasi, karyawan dapat melanjutkan pekerjaan sesuai perjanjian PKWTT yang berlaku.
Perlu diketahui, karyawan PKWTT tidak baru memperoleh status hubungan kerja PKWTT setelah lulus probation. Hubungan kerja PKWTT sudah ada sejak awal, sedangkan probation merupakan masa percobaan di dalamnya.
2. Perusahaan Memberikan Evaluasi Tambahan
Perusahaan dapat memberikan masukan, target perbaikan, atau pendampingan lanjutan.
Namun, pemberian evaluasi tambahan tidak berarti perusahaan boleh memperpanjang masa percobaan melewati batas maksimal tiga bulan.
3. Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Jika hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan pekerjaan, perusahaan dapat mempertimbangkan pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses tersebut tidak berarti perusahaan bebas memberhentikan karyawan tanpa prosedur.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat ketentuan mengenai pemberitahuan PHK selama masa percobaan. Hak dan kewajiban saat pengakhiran hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan aturan serta keadaan masing-masing kasus.
Apakah Masa Probation Bisa Diperpanjang?
Untuk hubungan kerja PKWTT, masa probation tidak dapat diperpanjang hingga melewati batas maksimal tiga bulan.
Misalnya, perusahaan menetapkan probation selama tiga bulan, kemudian menawarkan perpanjangan dua bulan karena hasil evaluasi belum memenuhi target.
Perpanjangan tersebut akan membuat total masa percobaan menjadi lima bulan sehingga tidak sesuai dengan batas yang ditentukan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan masih membutuhkan evaluasi kinerja, evaluasi dapat dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan karyawan tanpa memperpanjang status probation melampaui ketentuan hukum.
Selain itu, persyaratan masa probation perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika hubungan kerja dibuat secara lisan, ketentuan probation harus diberitahukan kepada pekerja dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Tips agar Lolos Masa Probation Kerja
Buat kamu yang baru mendapatkan pekerjaan pertama, masa probation dapat menjadi kesempatan untuk memahami pekerjaan sekaligus menunjukkan kemampuan profesional.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.
- Pahami ekspektasi pekerjaan. Tanyakan target, tanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang digunakan perusahaan.
- Catat hasil pekerjaan. Simpan dokumentasi tugas atau pencapaian agar perkembanganmu mudah dievaluasi.
- Bangun komunikasi yang baik. Jangan ragu meminta penjelasan ketika menemukan kendala.
- Terima masukan secara profesional. Gunakan kritik sebagai bahan perbaikan, bukan sekadar penilaian pribadi.
- Kelola waktu dengan baik. Tentukan prioritas pekerjaan agar tugas penting dapat selesai sesuai tenggat.
- Minta evaluasi berkala. Diskusikan perkembangan pekerjaan dengan atasan sebelum masa probation berakhir.
Misalnya, ketika menjalani probation selama tiga bulan, kamu bisa meminta umpan balik setelah bulan pertama dan kedua.
Dengan begitu, kamu memiliki kesempatan untuk mengetahui bagian yang perlu diperbaiki sebelum evaluasi akhir dilakukan.
Pertanyaan Seputar Masa Probation Kerja
Apakah probation selalu 3 bulan?
Tidak. Perusahaan dapat menetapkan probation selama satu, dua, atau tiga bulan untuk PKWTT. Tiga bulan merupakan batas maksimal, bukan durasi yang wajib diterapkan.
Apakah probation 6 bulan diperbolehkan?
Tidak untuk masa percobaan PKWTT sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. Jika perusahaan menawarkan probation enam bulan, sebaiknya periksa dan klarifikasi ketentuan kontraknya.
Apakah setelah probation otomatis menjadi karyawan tetap?
Jika hubungan kerjanya PKWTT, status hubungan kerja tersebut sudah berlaku sejak awal, termasuk selama masa probation.
Berakhirnya masa percobaan bukan berarti perusahaan baru mengubah status PKWT menjadi PKWTT.
Apakah probation boleh tidak digaji?
Tidak. Karyawan yang bekerja dalam hubungan kerja tetap berhak atas upah, dan ketentuan probation PKWTT melarang pembayaran di bawah upah minimum yang berlaku.
Apakah perusahaan boleh memecat karyawan saat probation?
Pengakhiran hubungan kerja selama masa probation dapat terjadi, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur pemberitahuan serta pemenuhan hak pekerja sesuai keadaan kasusnya.
Kesimpulan
Masa probation berapa lama menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia? Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003, masa percobaan untuk karyawan PKWTT paling lama tiga bulan, sedangkan karyawan PKWT tidak boleh disyaratkan menjalani probation. Selama masa percobaan, pekerja juga tetap memiliki hak atas upah dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Buat kamu yang baru diterima bekerja, pastikan membaca perjanjian kerja sebelum menyetujui masa probation. Perhatikan durasi, status hubungan kerja, besaran gaji, serta prosedur evaluasinya agar kamu memahami hak dan tanggung jawab sejak hari pertama bekerja.





