Rangkuman tentang Jinayat super lengkap mudah dipahami

Jinayat memiliki pembahasan mengenai tindak pidanan pembunuhan dan
penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
• Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak
sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak.

 • Macam-macam pembunuhan ada 3, yaitu:

1. Qatl al-‘amdin (pembunuhan sengaja).
 2. Qatl al-syibhi al-‘amdin (pembunuhan seperti sengaja).
3. Qatl al-khata’ (pembunuhan tersalah).
Diantara teks syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q.S. al�Isra’: 33.

1. Terkait dengan pembunuhan berkelompok, mereka yang membunuh seseorang
secara berkelompok, maka semuanya harus diqishash.

 2. Hikmah terbesar dari pengharaman praktik pembunuhan adalah memelihara
kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
Jenis jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi
menjadi 2, yaitu;

 1. Penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang
menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti;
memukul tangan sampai patah, atau merusak mata sampai buta dan sejenisnya.
2. Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang
menyebabkan luka ringan.
• Dasar hukum larangan tindak penganiayaan adalah Q.S. al-Maidah; 45.

 • Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun
penganiayaan yang dilakukan secara sengaja.

• Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan
ditegaskan dalam Q.S. al-Maidah; 45.
• Syarat-syarat dilaksanakannya qishash adalah;
1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
2. Pembunuh sudah aqil baligh.
3. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.
4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh.
5. Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata
dan sebagainya.
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.

• Sebab-sebab ditetapkannya diyat

1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaaϐkan pihak terbunuh (keluarga
korban).
2. Pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuh lari akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam
konteks ini diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan (terkait dengan tindak pidana penganiayaan).
Diyat terbagi menjadi dua macam.

 Diyat mughaladzah (berat) dan diyat mukhaffafah
(ringan).

1. Diyat mughaladzah (berat) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
– 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun).
– 30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun).
– 40 khilfah (unta bunting).

2. Diyat mukhaffafah (ringan) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
– 20 hiqqh (unta betina berumur 3-4 tahun).
– 20 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun).
– 20 binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun).
– 20 binta labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun).
– 20 ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

• Secara istilah kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan seseorang
yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia
bertaubat kepada Allah.

• Kaffarah pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim. Jika hal tersebut tidak
mampu dilakukan, maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut.

 • Allah menerangka kaffarah pembunuhan dalam al-Qur’an: 

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,
ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had�yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi
makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan
itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaaϔkan apa
yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan
menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS. AlMaidah : 95)

Leave a Comment