Uncategorized

Hukuman Bagi Orang Yang Membunuh

  Oke kali ini saya akan memberikan informasi tentang  Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah

melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang

yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban,

apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan ?.
    Jika pembunuh dimaafkan,

maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah
pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT. karena telah melaksanakan

kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.

Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan

macamnya.

1. Pembunuhan sengaja 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku

harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana

qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.

Jika keluarga korban memaaϐkan pelaku pembunuhan,
maka hukumannya

adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari

harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu

pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

 2. Pembunuhan seperti sengaja 

Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan

membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta

keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada

keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus

melaksanakan kaffarah.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

َ Artinya: “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga

terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil

qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat

mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R.

Tirmidzi) 

 Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah

bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaaϐkan keluarga korban)

dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.

3. Pembunuhan tersalah

 Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah

(denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat

dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap
tahunnya sepertiga.

Rasulullah SAW., bersabda:

َ 
Artinya: “Diyat khata’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat

tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20

ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.”

(H.R. Daruquthni)
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat,
sesuai dengan firman Allah SWT :
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah)

ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat

yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. A-Nisa’ : 92)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.