Hukuman Bagi Orang Yang Membunuh
Oke kali ini saya akan memberikan informasi tentang Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah
melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang
yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban,
apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan ?.
Jika pembunuh dimaafkan,
maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah
pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT. karena telah melaksanakan
kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan
macamnya.
1. Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku
harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana
qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaaϐkan pelaku pembunuhan,
maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari
harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu
pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2. Pembunuhan seperti sengaja
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan
membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta
keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada
keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus
melaksanakan kaffarah.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
َ Artinya: “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga
terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil
qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat
mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R.
Tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah
bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaaϐkan keluarga korban)
dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tersalah
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah
(denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat
dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap
tahunnya sepertiga.
Rasulullah SAW., bersabda:
َ
Artinya: “Diyat khata’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat
tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20
ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.”
(H.R. Daruquthni)
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat,
sesuai dengan firman Allah SWT :
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah)
ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. A-Nisa’ : 92)

SEO Content Writer dengan pengalaman 4+ tahun dan Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pendidikan Ganesha. Content Writer di bidang teknologi, beasiswa, dan pendidikan. Saat ini menekuni SEO Specialist, aktif sebagai full-time blogger, dan menciptakan konten inspiratif berkualitas.
Tinggalkan Komentar