macam - macam perbuatan zina dan penjelasan

Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara

a. Zina Muhshan

Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam.
Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan as￾ingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.“

 b. Zina ghairu muhshan

Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah di￾cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An Nur [24]: 2,

 Rasulullah saw bersabda: “Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi). Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak hanya terjadi dalam masalah persetubuhan, tapi jugapada semua anggota tubuh. Orang yang memandang aurat lawan jenis kemudian merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk memegang lawan jenin bukan muhrim disebut zina tangan. Demikian hidung, kaki dan mulut.
Menyukai Bidang Membaca, Menulis dan Traveler. sedang menekuni di bidang SEO Specialist . Saat ini masih bersekolah di (S1) Teknik Informatika, Undiksha (Bali)

Posting Komentar